Ada Pihak Ketakutan dengan Independensi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU KPK (Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembentukan dewan pengawas dan izin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.
Demikian kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan.
"Keinginan-keinginan itu seperti memicu konflik kepentingan. Karena selama ini ada pihak yang ketakutan dengan independensi KPK yang bisa melakukan pemberantasan korupsi," kata Jimmy ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (7/9).
Menurut Jimmy, KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya.
Namun, lanjutnya, dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK.
BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK
"Apalagi ke depan ada keinginan, bahwa setiap penyadapan harus ada izin dari dewan pengawas, ini akan menjadi persoalan," kata Jimmy.
Jimmy menjelaskan bisa saja pihak yang akan ditangkap oleh KPK, ternyata memiliki relasi dengan dewan pengawas.
Terkait revisi UU KPK, pakar HTN Universitas Udayana Jimmy Usfunan mengatakan, pembentukan dewan pengawas dan izin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK