Ada Pihak-pihak yang Mencoba Menghalangi Penyidikan Bupati Langkat, KPK Beri Peringatan Begini
jpnn.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang merintangi penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, agar menghentikan aksinya.
Pasalnya, KPK mendapatkan rintangan dalam pencarian barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Hanya saja, Fikri enggan mengungkap identitas pihak yang mencoba menghalangi pencarian bukti yang dilakukan penyidik.
Namun, Fikri mengultimatum kepada perintang penyidikan bahwa KPK tidak segan memproses hukum.
Di sisi lain, pria berlatar belakang jaksa itu juga menyatakan KPK tengah mengebut berkas perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini.
Sejumlah saksi bakal segera dipanggil KPK. Saksi yang dipanggil diminta kooperatif kepada penyidik.
"Kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tutur Fikri.
KPK menyatakan ada pihak-pihak yang menghalangi penyidik untuk mencari bukti kasus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK tak segan menyeret mereka ke ranah hukum.
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum