Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya itu dianggap telah menghalang-halangi KPK melakukan penyidikan.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.
Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan.
Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.
KPK menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK