Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya itu dianggap telah menghalang-halangi KPK melakukan penyidikan.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.
Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan.
Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.
KPK menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut