Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan

Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya itu dianggap telah menghalang-halangi KPK melakukan penyidikan.

"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.

Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.

"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.

Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan.

Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.

KPK menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News