Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya itu dianggap telah menghalang-halangi KPK melakukan penyidikan.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.
Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan.
Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.
KPK menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku