Ada PNS Belum Terima THR? Sabar, Sebelum Lebaran Pasti Beres
jpnn.com - JAKARTA - Janji Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada pekan lalu ternyata belum sepenuhnya terealisasi. Sebab, masih ada PNS yang belum menerima pencairan THR dan gaji pokok ke-13 meski sudah ada surat perintah membayar dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi pun mengakui adanya PNS yang belum menerima THR dan gaji pokok ke-13. Sebab, proses pembayaran masih berlangsung.
"Mohon kesabaran para PNS. Semuanya pasti dapat dan masih berproses,” ujar Yuddy di kantornya, Rabu (29/6).
Yuddy menegaskan, pemberian THR merupakan salah satu upaya pemerintah mengangkat harkat martabat PNS. Harapannya agar PNS tidak meminta-minta kepada pihak ketiga.
Karenanya ia menjamin seluruh PNS akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sebelum Lebaran tiba. “Saya pastikan sebelum lebaran semuanya sudah terima hak-haknya," tegasnya.
Menteri asal Hanura itu menjelaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji pokok ke-13 dan THR. Dari jumlah itu, Rp 11 triliun sudah disalurkan, sedangkan Rp 3 triliun masih dalam proses pembayaran.
"Saya sudah cek di lapangan kenapa sampai belum terima, ternyata karena masalah proses administrasinya belum tuntas. Kalau semuanya sudah beres, Insya Allah tuntas dalam waktu dekat ini," tuturnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli