Ada Polisi dan Atasannya Diperiksa terkait Kasus Ferdian Paleka

jpnn.com, BANDUNG - Tim Kuasa hukum tersangka kasus prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka cs, meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung agar kliennya itu dijadikan tahanan kota.
Salah seorang Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Menurutnya permintaan tersebut diajukan karena adanya perundungan di sel tahanan.
"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman di Bandung, Senin (11/5).
Apabila disetujui, ia memastikan ketiga orang tersangka kasus prank sembako berisi itu, yakni Ferdian, TF, dan A, bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.
"Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Pada saat pengajuan penangguhan penanganan ke Polrestabes Bandung, dia mengatakan para orang tua juga sempat bertemu ketiga orang tersangka.
Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis.
Berikut ini adalah perkembangan proses hukum kasus prank bantuan sembako berisi sampah, dengan tersangka Ferdian Paleka.
- Ops Keselamatan Lodaya 2025: Angka Kecelakaan Naik 100 Persen
- Viral Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung, Korban Dikeroyok
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Beri Imbauan Ini
- Diprediksi Sore Ini Puncak Arus Balik, Polrestabes Bandung Imbau Hindari GT Pasteur
- Antisipasi Macet dan Cuaca Ekstrem Saat Libur Panjang di Bandung