Ada Polisi Virtual, Jangan Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024
Selasa, 19 September 2023 – 20:17 WIB
Dia menegaskan penindakan hukum dilakukan jika peringatan yang disampaikan polisi virtual diabaikan.
Selain itu, penindakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dilakukan dengan berpedoman pada ilmu pengetahuan untuk melakukan pembuktian yang tidak terbantahkan.
Dia mengingatkan tentang perlunya kesamaan persepsi antara penegak hukum, Bawaslu dan KPU dalam penegakan hukum pidana pemilu.
"Polri tidak bisa berdiri sendiri. Setiap tahapan pemilu memiliki potensi kerawanan," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Antara/jpnn)
Polisi virtual bakal menindak para penyebar berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?