Ada Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Pemerintah Pasang Kuda-Kuda
Kamis, 24 Maret 2022 – 10:01 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng, red). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. (antara/jpnn)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju