Ada Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Pemerintah Pasang Kuda-Kuda
Kamis, 24 Maret 2022 – 10:01 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng, red). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. (antara/jpnn)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mewaspadai penyelewengan minyak goreng curah yang dikemas bermerek premium
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba