Ada Potensi Rebut Pasar Baja Di Malaysia
Sabtu, 03 September 2011 – 08:08 WIB
JAKARTA - Produk baja asal Indonesia akhirnya bebas dari tuduhan dumping di pasar Malaysia. hal itu menyusul keputusan otoritas Malaysia atau ministry of international trade and industry Malaysia pada 22 Agustus lalu. mereka menyatakan mencabut penyelidikan safeguard terhadap hot rolled coils (HRC) produksi Indonesia. Untuk itu, kementerian perdagangan mewakili pemerintah melakukan koordinasi dengan perusahaan tertuduh. Utamanya, ketika menyampaikan pembelaan sebagai tindak lanjut tuduhan dumping dari Malaysia. dijelaskan erna, 21 juni lalu telah menyampaikan submisi atau bantahan pada otoritas Malaysia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena tidak ditemukannya injury atau kerugian serius terhadap industri dalam negeri Malaysia. dijelaskan, sebelum ini otoritas Malaysia melakukan penyelidikan sejak 9 Mei 2011 lalu.
Baca Juga:
"penyelidikan tersebut atas petisi yang diajukan oleh Megasteel Sdn. Bhd, Malaysia. produk yang diselidiki termasuk jenis baja dengan kode HS 7208 dan 7211 dengan tarif import duty MFN (Most Favoured Nation, red) sebesar 25 persen dan skema CEPT (Common Effective Preferential Tariff) sebesar 0 persen," urainya kemarin (2/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Produk baja asal Indonesia akhirnya bebas dari tuduhan dumping di pasar Malaysia. hal itu menyusul keputusan otoritas Malaysia atau ministry
BERITA TERKAIT
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia