Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain

Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha membantah pihaknya kebobolan terkait potensi penyalahgunaan data identitas kependudukan orang lain saat registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Menurutnya, pihaknya sudah memperkirakan potensi adanya penggunaan identitas orang lain saat registrasi ulang.

Oleh karenanya, pada awalnya, jajarannya sempat mengusulkan proses registrasi ulang Simcard dilakukan dengan basis perekaman E-KTP.

“Sebenarnya kalau akurat betul ya datang. Tempelin E-KTP di card reader, baru orang asli kelihatan. Itu mau kita kan,” ujarnya saat dihubungi.

Hanya saja, lanjutnya, dari aspek ekonomi, cara tersebut dinilai terlalu ribet dan menyulitkan konsumen. Apalagi, jumlah perangkat card reader juga tidak banyak.

“Kalau dilakukan akan antrian panjang, makin lambat, resistensi tinggi,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, pemerintah pun memilih opsi moderat dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dia menilai, dengan adanya syarat Nomor KK, sebetulnya bisa menekan upaya penggunaan identitas milik orang lain. Oleh karenanya, dia menyayangkan adanya KK yang diunggah ke dunia maya.

Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berpotensi diakali oleh pengguna telepon genggam, sudah diperkirakan sejak awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News