Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain

Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Di lain sisi, Dittipid Siber Bareskrim Polri yang intens bekerja sama dengan Kemenkominfo memastikan bahwa koordinasi di antara kedua instansi tersebut tidak pernah putus.

Termasuk soal kebijakan registrasi ulang yang berpotensi diakali oleh pengguna telepon genggam.

"Selalu koordinasi," ungkap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Pria yang akrab dipanggil Fadil itu turut menyampaikan, instansinya mendukung penuh langkah yang diambil Kemenkominfo.

Tidak terkecuali soal upaya menangkal potensi kebijakan registrasi kartu sim diakali oleh pengguna telepon genggam.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan guna mengatasi hal itu. "Prinsipnya kami siap dan mendukung penuh," ujarnya.

Soal detail upaya yang akan dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Kemenkominfo. Fadil mengungkapkan, Kemenkominfo yang menjelaskan. "Tanya ke Menkominfo (Rudiantara) saja," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul. Dia menuturkan, Kemenkominfo lebih berwenang menjelaskan hal itu.

Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berpotensi diakali oleh pengguna telepon genggam, sudah diperkirakan sejak awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News