Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok

Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama pengurus lainnya. Para honorer K2 meminta diangkat jadi PNS. Foto: dokumentasi PHK2I for JPNN.com

Dia mencontohkan, pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta pada April 2015 juga berdasar PP tersebut.

Amaden menduga pengangkatan pegawai non-ASN usia 35 tahun ke atas menjadi PNS juga rujukannya PP tersebut.

Dia menegaskan pemerintah selama ini hanya bersikap adil terhadap golongan tertentu.

Contohnya, pengangkatan bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

Kemudian pengangkatan PNS dari eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

"Mengapa pemerintah sangat berat hati mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujarnya.

Dia menyebutkan sampai saat ini jumlah honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu orang.

Dari jumlah tersebut sekitar 100 ribu merupakan guru, sisanya adalah tenaga teknis administrasi.

Berita PPPK atau P3K Terbaru: Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden meminta pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News