Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
Seharusnya, kata Amaden, jika pemerintah punya iktikad baik menyelesaikan honorer K2, sudah lama diangkat PNS.
Bukan seperti sekarang, honorer K2 dalam suasana ketakutan karena terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya menghapus honorer.
"Aneh juga, belum diselesaikan semuanya, tetapi sudah mengeluarkan SE MenPAN-RB yang bikin daerah tega merumahkan ribuan honorer termasuk honorer K2," ucapnya.
Dia mengingatkan penyelesaikan honorer K2 lewat tiga mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR RI.
Pertama, diikutsertakan dalam seleksi CPNS.
Kedua, diikutsertakan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketiga, jika tidak lulus CPNS maupun PPPK, diserahkan kepada Pemda dengan pemberian gaji setara upah minimum regional (UMR).
"Kerjakan itu dulu, jangan tiba-tiba mengeluarkan SE MenPAN-RB yang menghapus honorer. Itu sangat melukai hati kami yang bekerja sudah lebih dari 17 tahun," pungkas Amaden. (esy/jpnn)
Berita PPPK atau P3K Terbaru: Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden meminta pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK