Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok

Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama pengurus lainnya. Para honorer K2 meminta diangkat jadi PNS. Foto: dokumentasi PHK2I for JPNN.com

Seharusnya, kata Amaden, jika pemerintah punya iktikad baik menyelesaikan honorer K2, sudah lama diangkat PNS.

Bukan seperti sekarang, honorer K2 dalam suasana ketakutan karena terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya menghapus honorer.

"Aneh juga, belum diselesaikan semuanya, tetapi sudah mengeluarkan SE MenPAN-RB yang bikin daerah tega merumahkan ribuan honorer termasuk honorer K2," ucapnya.

Dia mengingatkan penyelesaikan honorer K2 lewat tiga mekanisme yang disepakati pemerintah dan DPR RI.

Pertama, diikutsertakan dalam seleksi CPNS.

Kedua, diikutsertakan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketiga, jika tidak lulus CPNS maupun PPPK, diserahkan kepada Pemda dengan pemberian gaji setara upah minimum regional (UMR).

"Kerjakan itu dulu, jangan tiba-tiba mengeluarkan SE MenPAN-RB yang menghapus honorer. Itu sangat melukai hati kami yang bekerja sudah lebih dari 17 tahun," pungkas Amaden. (esy/jpnn)

Berita PPPK atau P3K Terbaru: Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden meminta pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News