Ada PPPK Perlu 5 Jam ke Lokasi Penempatan, Dilarang Meminta Mutasi
jpnn.com - PALEMBANG – Para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dilarang mengajukan usulan pindah lokasi penempatan atau mutasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba tegas melarang PPPK yang baru dilantik beberapa tahun terakhir, mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain di dalam maupun luar Sumatera Selatan.
"Saya ingatkan 2.340 pegawai yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Muba pada 2021-2023 dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun," kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, secara aturan PPPK tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi ASN.
"Aturan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya mengajak seluruh pegawai yang baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK untuk mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Sekda Apriyadi juga mengimbau pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Muba agar paham informasi dan teknologi (IT), atau tidak gagap teknologi (gaptek).
Hingga Juli 2024 ini, hampir 80 persen pelayanan administrasi, kepegawaian, serta pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sudah digitalisasi menggunakan perangkat IT.
"Jadi kalau teman-teman PPPK tidak mengikuti perkembangan IT, nanti akan susah sendiri dalam mengaplikasikan pekerjaan sehari-hari," kata Apriyadi.
Salah seorang PPPK mengaku harus menempuh perjalanan sekitar 5 jam menuju lokasi penempatan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer