Ada Pria Melempar Kantong Berisi 1.000 Pil Ekstasi ke Lapas Luwuk, Ini yang Terjadi
jpnn.com, LUWUK - Aksi seorang pria mencurigakan menyelundupkan narkoba jenis pil ekstasi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), digagalkan petugas.
Adapun jumlah pil ekstasi jenis Trihexyphenidyl (THD) yang hendak diselundupkan ke Lapas Luwuk itu berjumlah 1.000 butir.
Informasi ini disampaikan Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya di Palu, Selasa 918/6).
"Kejadian bermula saat petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar Lapas," kata dia.
Efendi menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (17/6) dini hari sekitar pukul 02:20 Wita.
Saat itu petugas piket menara yang melihat gelagat seorang pria tersebut langsung melaporkannya kepada komandan regu pengamanan.
Atas laporan tersebut, petugas lainnya langsung bergerak menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02:49, petugas Lapas Luwuk melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang dibungkus kantong plastik.
Aksi seorang pria mencurigakan melempar kantong berisi 1.000 pil ekstasi ke dalam Lapas Luwuk diketahui petugas. Ini yang terjadi.
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia