Ada Prostitusi di Aceh, Polisi Bekuk Muncikari Penjual Remaja Putri Rp 800 Ribu
jpnn.com, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Langsa di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) memangkap RA (36) dan R (42) yang diduga melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedua tangkapan polisi itu ketahuan menjual remaja berinisial DAN yang masih berusia 17 tahun kepada lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapan pengusutan kasus itu berawal ketika masyarakat memberikan informasi tentang praktik prostitusi di Langsa.
Satreskrim Polres Langsa pun menindaklanjuti informasi itu. Ternyata informasi itu sahih.
Polisi mendapati muncikari berinisial RA yang berperan mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawa DAN ke rumah R.
“Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko sebagaimana dikutip siaran pers Divisi Humas Polri, Sabtu (17/6).
Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan saat ini para terduga kasus TPPO itu sudah berada di Polres Langsa.
“Terduga pelaku diperiksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," tutur Joko.(jpnn.com)
Satreskrimum Polres Langsa memperoleh informasi tentang praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Dari informasi itu, polisi mengungkap praktik TPPO.
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia