Ada Prostitusi di Aceh, Polisi Bekuk Muncikari Penjual Remaja Putri Rp 800 Ribu
jpnn.com, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Langsa di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) memangkap RA (36) dan R (42) yang diduga melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedua tangkapan polisi itu ketahuan menjual remaja berinisial DAN yang masih berusia 17 tahun kepada lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapan pengusutan kasus itu berawal ketika masyarakat memberikan informasi tentang praktik prostitusi di Langsa.
Satreskrim Polres Langsa pun menindaklanjuti informasi itu. Ternyata informasi itu sahih.
Polisi mendapati muncikari berinisial RA yang berperan mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawa DAN ke rumah R.
“Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko sebagaimana dikutip siaran pers Divisi Humas Polri, Sabtu (17/6).
Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan saat ini para terduga kasus TPPO itu sudah berada di Polres Langsa.
“Terduga pelaku diperiksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," tutur Joko.(jpnn.com)
Satreskrimum Polres Langsa memperoleh informasi tentang praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Dari informasi itu, polisi mengungkap praktik TPPO.
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW