Ada Prostitusi di Kalibata City, Sandi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, prostitusi di Apartemen Kalibata City berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Apalagi, sambung Sandi, apartemen tersebut berulang kali ketahuan sebagai lokasi transaksi praktik prostitusi.
"Yang paling bisa dikenakan itu yang (Perda) Ketertiban Umum. Itu jelas. Praktik-praktik prostitusi itu melanggar norma," kata Sandi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/4).
Sandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengambil kesimpulan apartemen tersebut lalai dalam mengawasi tempat usaha.
Sebab, Sandi mengaku pihaknya sudah berkomitmen untuk menindak pengelola usaha yang menyalahgunakan izin.
Selain itu, kata Sandi, pihaknya akan menemui pengelola untuk berbicara soal komitmen Pemprov DKI.
Sandi juga akan meminta penegak hukum untuk menambah anggota berjaga di Apartemen Kalibata City.
"Perlu diberikan sosialisasi yang lebih, ditambah CCTV. Dipastikan juga tidak ada penyalahgunaan (aturan). Kami akan koordinasi," kata Sandi. (tan/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, prostitusi di Apartemen Kalibata City berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang