Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Selasa, 09 Maret 2021 – 15:20 WIB

Puluhan pelaku prostitusi online diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online di Kota Tangerang. Ada PSK, muncikari dan si hidung belang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh