Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Selasa, 09 Maret 2021 – 15:20 WIB
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online di Kota Tangerang. Ada PSK, muncikari dan si hidung belang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang