Ada Prostitusi WNA di Bogor
Kamis, 28 Februari 2013 – 07:07 WIB
Sementara berdasarkan data Kantor Imigrasi II Bogor, hingga akhir Januari lalu tercatat 1.057 WNA menetap di Kota Bogor. Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa). "Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Australia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, belum lama ini.
Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.(yus)
BOGOR - Keberadaan warga negara asing (WNA) di kota hujan, ternyata membuat gerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bukan lantaran banyak yang menyalahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS