Ada Prostitusi WNA di Bogor

Ada Prostitusi WNA di Bogor
Ada Prostitusi WNA di Bogor
Sementara berdasarkan data Kantor Imigrasi II Bogor, hingga akhir Januari lalu tercatat 1.057 WNA menetap di Kota Bogor. Rinciannya, 110 orang berstatus pemegang izin tinggal tetap (Kitap), 800 orang berstatus pemegang izin tinggal sementara (Kitas), 94 orang lainnya berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan dan 53 orang berstatus perpanjangan izin tinggal saat kedatangan (Voa). "Mereka dominan berasal dari Korea, Jepang, India, Australia, Amerikan dan China," ungkap Kasubsi Pengawasan Orang Asing pada Kantor Imigrasi II Bogor, Ujang Cahya, belum lama ini.

   

Untuk pemegang Kitap, kata Ujang, WNA harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk yang berstatus tinggal sementara, diwajibkan melapor setiap satu tahun sekali.

"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.(yus)

BOGOR - Keberadaan warga negara asing (WNA) di kota hujan, ternyata membuat gerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bukan lantaran banyak yang menyalahi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News