Ada Pungli Akta Kelahiran

Ada Pungli Akta Kelahiran
Ada Pungli Akta Kelahiran
Umumnya warga mengaku akta kelahiran selesai antara 2-4 hari (34,4 persen). Sekitar 16,5 persen penduduk mengaku bisa selesai satu hari, 3,5 persen selama lima hari, 6-7 hari (20 persen), dan antara 1-2 minggu (13,7 persen), antara 2-4 minggu (2,8 persen), di atas 1 bulan (2,5 persen).

Pungutan liar (pungli) pengurusan akta kelahiran umumnya terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, pengurusan KTP telah digratiskan dengan lama pengurusan sekitar tujuh hari. Bila masih terdapat masyarakat yang membayar, karena belum mengetahui secara luas program IASmo Bebas atau telah melewati masa pengurusan akta kelahiran gratis. (rif/pap)

MAKASSAR - Pengurusan akta kelahiran masih memaksa warga mengeluarkan dana kendati program IASmo Bebas sudah menggratiskannya. Biaya yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News