Ada Pungli Akta Kelahiran
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:00 WIB

Ada Pungli Akta Kelahiran
Umumnya warga mengaku akta kelahiran selesai antara 2-4 hari (34,4 persen). Sekitar 16,5 persen penduduk mengaku bisa selesai satu hari, 3,5 persen selama lima hari, 6-7 hari (20 persen), dan antara 1-2 minggu (13,7 persen), antara 2-4 minggu (2,8 persen), di atas 1 bulan (2,5 persen).
Baca Juga:
Pungutan liar (pungli) pengurusan akta kelahiran umumnya terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, pengurusan KTP telah digratiskan dengan lama pengurusan sekitar tujuh hari. Bila masih terdapat masyarakat yang membayar, karena belum mengetahui secara luas program IASmo Bebas atau telah melewati masa pengurusan akta kelahiran gratis. (rif/pap)
MAKASSAR - Pengurusan akta kelahiran masih memaksa warga mengeluarkan dana kendati program IASmo Bebas sudah menggratiskannya. Biaya yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka