Ada Pungli Akta Kelahiran
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:00 WIB
Umumnya warga mengaku akta kelahiran selesai antara 2-4 hari (34,4 persen). Sekitar 16,5 persen penduduk mengaku bisa selesai satu hari, 3,5 persen selama lima hari, 6-7 hari (20 persen), dan antara 1-2 minggu (13,7 persen), antara 2-4 minggu (2,8 persen), di atas 1 bulan (2,5 persen).
Baca Juga:
Pungutan liar (pungli) pengurusan akta kelahiran umumnya terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, pengurusan KTP telah digratiskan dengan lama pengurusan sekitar tujuh hari. Bila masih terdapat masyarakat yang membayar, karena belum mengetahui secara luas program IASmo Bebas atau telah melewati masa pengurusan akta kelahiran gratis. (rif/pap)
MAKASSAR - Pengurusan akta kelahiran masih memaksa warga mengeluarkan dana kendati program IASmo Bebas sudah menggratiskannya. Biaya yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Toko Elektronik di Makasar Jaktim Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
- HUT ke-78 Bhayangkara, Irjen Luthfi: Polri Terus Hadir di Tengah Masyarakat