Ada Pungli di Penerbitan Nopol Cantik? Ini Penjelasan Polda
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji menegaskan, pihaknya tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik.
Menurut dia, biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan dilakukannya pemberlakuan PP nomor 60 tahun 2016 itu, maka untuk penerbitan nomor pelat cantik sepeda motor atau mobil telah diatur.
"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," kata dia, Jumat (28/12).
Lanjutnya memaparkan, sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.
Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
Jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
- Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi
- Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!
- Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code
- Polisi Bakal Tindak Pengendara Copot Pelat Nomor, Ahmad Sahroni Bilang Begini
- Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru
- Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim