Ada Pungli di Penerbitan Nopol Cantik? Ini Penjelasan Polda
Jumat, 28 Desember 2018 – 21:19 WIB
“Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan,” tegas dia.
Perwira menengah ini menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan harus membayar sesuai ketentuan PNBP.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," tandas dia. (cuy/jpnn)
Jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi
- Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!
- Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code
- Polisi Bakal Tindak Pengendara Copot Pelat Nomor, Ahmad Sahroni Bilang Begini
- Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru
- Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim