Ada Pungli, Lapor Menhub!

Ada Pungli, Lapor Menhub!
Ada Pungli, Lapor Menhub!

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh oknum Kemenhub, bisa menyampai lewat SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan di website.  "Tapi laporan itu harus diserta bukti-bukti pendukung. Tanpa bukti akurat, saya tidak bisa menindak oknum nakal tersebut," cetus mantan gubernur Sulut ini.

Ditambahkannya, jika itu berada di wilayah Kemenhub akan diberi sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah pemda, akan diteruskan dengan mengirim surat ke pimpinan instansinya untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi mengungkapkan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Begitupula, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, yang menemui adanya biaya uji sebesar Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Gerah atas tudingan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Organisasi Angkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News