Ada Pungli, Lapor Menhub!
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:02 WIB
Baca Juga:
Ditambahkannya, jika itu berada di wilayah Kemenhub akan diberi sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah pemda, akan diteruskan dengan mengirim surat ke pimpinan instansinya untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi mengungkapkan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Begitupula, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, yang menemui adanya biaya uji sebesar Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Gerah atas tudingan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Organisasi Angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut