Ada Pungli, Lapor Menhub!
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:02 WIB

Ada Pungli, Lapor Menhub!
Baca Juga:
Ditambahkannya, jika itu berada di wilayah Kemenhub akan diberi sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah pemda, akan diteruskan dengan mengirim surat ke pimpinan instansinya untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi mengungkapkan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Begitupula, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, yang menemui adanya biaya uji sebesar Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Gerah atas tudingan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Organisasi Angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan