Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?

jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menarik dukungannya kepada Ridwan Kamil atau RK pada Pilkada Jakarta 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi atau Habib Aboe menyebut parpolnya tidak mungkin balik lagi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
"Enggak ada mundur ke belakang," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Diketahui, PKS sebelumnya mendukung Anies pada kontestasi politik provinsi berikon Monas.
Namun, DPP PKS membatalkan SK dukungan setelah eks Mendikbud RI itu tidak mampu menemukan rekan koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
PKS bersama sebelas partai lain seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda mengumumkan dukungan buat RK-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, MK membuat keputusan bernomor 60 yang membuat PKS bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta.
Menurut Aboe, urusan kerja sama politik menyambut Pilkada Jakarta 2024 di internal PKS sudah selesai dan tidak ada perubahan lagi.
Setelah ada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, apakah PKS akan balik lagi mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan