Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?
jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menarik dukungannya kepada Ridwan Kamil atau RK pada Pilkada Jakarta 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi atau Habib Aboe menyebut parpolnya tidak mungkin balik lagi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
"Enggak ada mundur ke belakang," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Diketahui, PKS sebelumnya mendukung Anies pada kontestasi politik provinsi berikon Monas.
Namun, DPP PKS membatalkan SK dukungan setelah eks Mendikbud RI itu tidak mampu menemukan rekan koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
PKS bersama sebelas partai lain seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda mengumumkan dukungan buat RK-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, MK membuat keputusan bernomor 60 yang membuat PKS bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta.
Menurut Aboe, urusan kerja sama politik menyambut Pilkada Jakarta 2024 di internal PKS sudah selesai dan tidak ada perubahan lagi.
Setelah ada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, apakah PKS akan balik lagi mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK