Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?

Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?
Anies Baswedan masih punya peluang maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN

"Sudah selesai, dah, urusan dalam politik itu sudah selesai, lewat," ujarnya.

Habib Aboe menggunakan istilah fastabiqul khairat ketika ditanya soal kesiapan PKS melawan Anies pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kami ber-fastabiqul khairat. Berlomba-lomba dalam kebaikan," kata legislator Komisi III DPR RI itu.

Eks pimpinan MKD DPR RI itu menyebut PKS sudah membuat keputusan dan tidak akan lagi mengubah arah dukungan di Jakarta.

"Ya, kami, kan, sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana," kata Habib Aboe.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan MK tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Putusan MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Setelah ada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, apakah PKS akan balik lagi mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News