Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah tentang relaksasi pembayaran kredit di masa pandemi virus corona (COVID-19) juga menjangkau sektor pertanian. Hal itu terlihat pada keputusan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.
Keringanan yang berlaku mulai 1 April 2020 itu untuk merespons ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian. Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kebijakan itu sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan SYL.
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian sebesar Rp 13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3,86 triliun, kemudian perkebunan (Rp 4,12 triliun), hortikultura (Rp 1,61 triliun), peternakan (Rp 2,68 triliun) serta jasa pertanian, penggilingan padi dan kombinasi pertanian lainnya (Rp 1,19 triliun).
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp 13 triliun dari alokasi Rp 50 triliun dengan bunga enam persen,” kata Mentan SYL.
Mentan SYL juga mengatakan, program itu sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," pungkasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona. Bagi debitur KUR existing khususnya berskala kecil dan mikro nonproduksi yang terkena dampak COVID-19, tuturnya, akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone