Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona

Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona
Mentan Syahril Yasin Limpo menyerahkan KUR sektor pertanian untuk petani. Foto: Kementan

Sementara untuk calon debitur akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR. Di antaranya izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.

Selain itu, ada dua syarat bagi penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus. Syarat umumnya adalah kualitas kredit per 29 Februari 2020, yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Adapun yang kualitas kreditnya tergolong kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi bisa memperoleh stimulus dengan syarat restrukturisasinya berjalan lancar dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki iktikad baik," tambah Sarwo Edhy.

Sementara untuk syarat khususnya adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha karena berada di lokasi terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, serta terjadi penurunan pendapatan atau omzet imbas pandemi global tersebut.

"Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya.(ikl/jpnn)

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News