Ada Ribuan Botol Miras Ilegal di Surabaya
jpnn.com - SURABAYA - Jajaran Satsabhara Polrestabes Surabaya aktif blusukan ke beberapa tempat hiburan malam selama sepekan ini. Ada 14 lokasi yang didatangi. Petugas memeriksa penjualan minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Hasilnya, 10 tempat hiburan melanggar peraturan penjualan mihol. Polisi pun terpaksa mengangkut mihol tersebut.
''Total ada 3.792 botol dan kaleng yang melanggar aturan,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Dia melanjutkan, botol-botol mihol tersebut sebenarnya dilengkapi peta cukai. Namun, pemiliknya tidak mengantongi izin penjualan sehingga polisi terpaksa melakukan penyitaan.
''Paling banyak yang golongan A,'' kata Lily.
Pemilik miras tersebut dijerat pasal 60 Perda 1 Tahun 2010. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam dua gelombang. Yakni, sembilan dan tiga orang. (did/c15/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Jajaran Satsabhara Polrestabes Surabaya aktif blusukan ke beberapa tempat hiburan malam selama sepekan ini. Ada 14 lokasi yang didatangi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya