Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda
Selasa, 12 April 2011 – 07:27 WIB
Salah satunya, penyidik menemukan ada transfer dana nasabah sebesar Rp 2 miliar ke rekening gabungan atau joint account perusahaan Malinda yakni Sarwahita. "Bahwa tersangka aebagai Relationship Manager, diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekening. Padahal, penarikan dan pentransferan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP," katanya.
Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Arief menjelaskan, Malinda Dee menguras rekening seorang nasabah Citibank Rp 2 miliar dan mengalirkannya ke rekening gabungan atau joint account PT Sarwahita Management Group di Bank Mega. Selanjutnya, Melinda menguras kembali dan hanya menyisakan rekening di bank itu Rp 2 juta.
Dana miliaran rupiah yang dikuras itu, digunakan Melinda untuk kepentingan pribadinya. "Sampai saat ini, posisi rekening teakhir di Bank Mega masih sekitar Rp 2 juta," katanya.
JAKARTA - Bantahan Marsekal Madya Rio Mendung soal perannya di PT Sarwahita, perusahaan Malinda Dee dipatahkan penyidik. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat