Ada Saksi Ahli Diperiksa di Kasus Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Selain telah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari ahli bahasa terkait kasus tersebut guna untuk melengkapi berkas perkara.
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pada hari ini juga dijadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum Provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan. Jadwal jam sepuluh pagi," katanya.
Sebelumnya Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak penahanan.
Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan pada dua hal, yakni pertimbangan objektif dan subjektif.
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo