Ada Saksi Ahli Diperiksa di Kasus Habib Rizieq
Kamis, 17 Desember 2020 – 14:55 WIB
Secara objektif, Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara secara subjektif mencegah Habib Rizieq kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencegahan.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya