Ada Saksi Ahli Diperiksa di Kasus Habib Rizieq
Kamis, 17 Desember 2020 – 14:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Secara objektif, Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara secara subjektif mencegah Habib Rizieq kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencegahan.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari