Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang mengajukan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya bakal menelaah lebih lanjut permohonan perlindungan saksi tersebut.
"Kami melakukan proaktif dan berkoordinasi terkait kasus Vina dan akan lanjutkan untuk telaah lebih lanjut terkait kasus ini. Sudah ada satu saksi yang mengajukan (permohonan) ke LPSK," kata Susilaningtias di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5).
Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga mengungkapkan LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban.
"Keluarga korban belum laporan ke LPSK, hanya saksi saja. Sejauh ini mengajukan masih soal pendampingan, kami masih melakukan telaah lebih lanjut," lanjutnya.
Dia menjelaskan LPSK terus berkoordinasi dengan pengacara terkait kondisi keluarga korban. Namun, akan selalu siap menindaklanjuti jika pihak keluarga korban mengajukan permohonan.
"Kalau keluarga korban sebenarnya kami sudah melakukan kontak-kontak dengan kuasa hukumnya. Kami tindak lanjuti segera jika memang keluarga korban ingin mengajukan perlindungan," ungkap Susi.
"Kuasa hukum keluarga korban merespons positif, tinggal tunggu waktu saja. Saat ini baru satu saksi (yang mengajukan)," kata Susi.
LPSK mengungkapkan ada seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang meminta perlindungan.
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa