Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Pemerintah Dianggap Seperti Anak PAUD
Selasa, 18 Februari 2020 – 14:46 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law, saat aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto : Fathra Nazrul Islam
Menurut Yasonna, PP tidak bisa membatalkan UU. Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, maksud sebenarnya pada Pasal 170 RUU Omnibus Law adalah PP membatalkan aturan di bawahnya termasuk perda.
"Jadi dalam hal ini juga peraturan daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalkan melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia. (mg10/jpnn)
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik pemerintah yang mengaku telah salah ketik dalam menyusun Pasal 170 RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK