Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Pemerintah Dianggap Seperti Anak PAUD

Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Pemerintah Dianggap Seperti Anak PAUD
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law, saat aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto : Fathra Nazrul Islam

Menurut Yasonna, PP tidak bisa membatalkan UU. Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, maksud sebenarnya pada Pasal 170 RUU Omnibus Law adalah PP membatalkan aturan di bawahnya termasuk perda.

"Jadi dalam hal ini juga peraturan daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalkan melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia. (mg10/jpnn)

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik pemerintah yang mengaku telah salah ketik dalam menyusun Pasal 170 RUU Omnibus Law.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News