Ada Sanksi Bagi ASN yang Sengaja tidak Masuk Kerja Seusai Libur Natal
jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya agar jangan sampai bolos sesuai libur Natal 2023. Sanksi menanti ASN yang bolos.
Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengaku akan menurunkan langsung tim dari Inspektorat maupun Badan Kepgawaian Daerah dan bagian hukum Pemkot Palembang, untuk melakukan inspeksi mendadak secara langsung di semua kantor kedinasan, kecamatan hingga kelurahan.
"Kami akan meminta klarifikasi apa alasannya apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja. Apabila ada unsur kesengajaan maka kami berikan sanksi mulai dari sanksi sedang hingga berat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Dia mengatakan jika ASN tidak mau berurusan dengan Inspektorat Kota Palembang, maka harus masuk kerja.
Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang tidak masuk kerja.
"Jika saat diperiksa ASN tersebut bolos tanpa alasan, kami akan kenakan sanksi berat. Namun, jika ada alasan tertentu maka sanksinya akan kami sesuaikan," ungkap Ratu Dewa.
Dia berharap ASN Pemkot Palembang bisa disiplin dalam bekerja, jangan melakukan liburan tanpa ingat waktu kerja.
"Saya harap ASN di Palembang ini kerjanya disiplin dan walaupun melakukan liburan Natal, namun, tetap ingat kapan masuk kerja," kata Ratu Dewa. (antara/jpnn)
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan jika ASN tidak mau berurusan dengan Inspektorat, maka harus masuk kerja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu