Ada Santriwati Hamil 2 Bulan di Kukar, Pelakunya, Alamak

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang oknum guru agama salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke polisi setelah menikahi santriwatinya yang di bawah umur secara siri.
Oknum guru tersebut dipolisikan lantaran pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua santriwati.
Kasus itu mencuat setelah orang tua santri setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengatakan oknum guru agama itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.
"Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor," ujar AKP Dedik dikonfirmasi JPNN.com dari Samarinda pada Rabu (9/2).
Menurut Dedik, terlapor sudah diminta keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
“Terlapor mengakui perbuatannya,” ucap perwira Polri itu.
Namun, Dedik enggan membeberkan identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso ungkap kasus santriwati hamil 2 bulan. Pelakunya tak disangka.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Safari Ramadan di Jateng, Muzani: Ponpes Harus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045
- BAZNAS Bantu Kemandirian Ekonomi Ponpes Melalui Program Zmart
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur