Ada Satu Lagi Video yang Belum Sempat Viral

Ada Satu Lagi Video yang Belum Sempat Viral
Ilustrasi video tak senonoh. Foto/ilustrasi: JawaPos.Com

Dalam beberapa posting-an akun Infogram, pemeran perempuan sempat meminta maaf kepada seluruh warga Banyuwangi yang sudah membuat gaduh.

”Saya sungguh salah dan sangat berdosa hanya penyesalan yang ada. Saya sangat menyadari hal yang saya lakukan sangat tidak pantas. Terima kasih telah memberi pelajaran yang sangat berharga bagi saya,” tulis S di sejumlah akun Infogram.

Kasatreskrim AKP Panji Pratistha Wijaya membenarkan pihaknya telah menangani kasus video mesum tersebut. Dikatakan Panji, beredarnya video mesum pelajar sudah berlangsung sebulan lalu. Sebelumnya sudah beredar, hanya saja belum sampai viral seperti sekarang.

Panji menyebut ada satu lagi video yang belum sempat viral, tapi sudah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi. ”Para pihak yang terlibat berada di dalam rekaman video mesum telah kami panggil dan periksa serta sudah kami lakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” ungkap Panji.

Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak yang telah diproses hukum, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan video tersebut hingga viral. ”Tersangka yang kami amankan berinisial B. Dialah yang menyebarkan video tersebut,” jelas Panji.

Menurut Panji, ada dua perkara yang diproses oleh Polres Banyuwangi, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masing-masing sudah diproses secara hukum terutama terkait dengan pelanggaran UU ITE yang menyebabkan video tersebut cepat tersebar hingga viral.

”Karena kedua belah pihak di bawah umur dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun sehingga dilakukan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hasil diversi juga telah dikirimkan ke pengadilan,” bebernya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait ada mahasiswanya yang tersangkut kasus ini, Direktur Politeknik Negeri Banyuwangi Son Kuswadi mengaku sudah mendengar kabar tersebut. ”Yang jelas ada sanksinya. Hanya saja, pemberian sanksi menjadi kewenangan senat,” tegasnya.

Pelaku berinisial B yang mengedarkan video mesum yang menghebohkan Banyuwangi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News