Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat

KemenPAN-RB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy.
Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.
“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.
Instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023.
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota. (esy/jpnn)
Ada SE MenPAN-RB lagi, berlaku mulai hari ini, instansi pusat & pemda jangan sampai lewat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
- Mendikdasmen: Rapor Pendidikan dapat Jadi Acuan Bagi Pemda dalam Penuhi SPM
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan