Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat

Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

KemenPAN-RB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. 

Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.

“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.

Instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023. 

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota. (esy/jpnn)

Ada SE MenPAN-RB lagi, berlaku mulai hari ini, instansi pusat & pemda jangan sampai lewat.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News