Ada SE Pengeras Suara Masjid, Wagub Jabar: Kemenag Jangan Bikin Gaduh

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Uu meminta Kemenag lebih bijak dalam membuat aturan. Sebab, adanya surat edaran tersebut menuai pro dan kontra sehingga memicu kegaduhan.
Waktu penerbitan surat edaran itu juga dinilai Uu kurang tepat karena menjelang Ramadan.
"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi Ramadan," kata Wagub Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).
"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak, tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," sambung Uu.
Wagub Jabar itu menilai Kemenag seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan tokoh agama di berbagai daerah sebelum menerbitkan SE tersebut.
"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," ujar Uu Ruzhanul Ulum.
Kendati demikian, Uu tetap bakal melaksanakan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, termasuk menjalankan SE Kemenag tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, simak selengkapnya.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI