Ada SE Pengeras Suara Masjid, Wagub Jabar: Kemenag Jangan Bikin Gaduh
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Uu meminta Kemenag lebih bijak dalam membuat aturan. Sebab, adanya surat edaran tersebut menuai pro dan kontra sehingga memicu kegaduhan.
Waktu penerbitan surat edaran itu juga dinilai Uu kurang tepat karena menjelang Ramadan.
"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi Ramadan," kata Wagub Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).
"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak, tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," sambung Uu.
Wagub Jabar itu menilai Kemenag seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan tokoh agama di berbagai daerah sebelum menerbitkan SE tersebut.
"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," ujar Uu Ruzhanul Ulum.
Kendati demikian, Uu tetap bakal melaksanakan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, termasuk menjalankan SE Kemenag tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, simak selengkapnya.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau