Ada SE Pengeras Suara Masjid, Wagub Jabar: Kemenag Jangan Bikin Gaduh
"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim," ujar Uu.
Kemenag sebelumnya menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kelakuan Suami Istri Ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-Ibu se-Indonesia Pasti Marah
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (cr1/fat/jpnn)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia