Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Perubahan sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK karena memerhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran terbarunya.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- 5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis