Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Perubahan sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK karena memerhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran terbarunya.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News