Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News