Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu
Kamis, 17 Februari 2022 – 07:49 WIB

MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
MenPAN-RB kembali menerbitkan SE terbaru mengenai sistem kerja ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK