Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS & PPPK, Isinya Bikin Lega
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru lagi.
SE ini berupa penetapan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berbeda dengan sistem kerja sebelumnya, di SE kali ini aturannya bisa bikin lega PNS dan PPPK karena instansi diizinkan memberlakukan work from office (WFO) di PPKM level 4.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19," kata Menteri Tjahjo dalam SE terbaru tersebut.
SE terbaru Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
SE MenPAN-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini.
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 06/2022:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE terbaru lagi untuk PNS dan PPPK yang isinya melegakan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang