Ada Sejumlah Kemudahan untuk Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
Menurutnya, hal itu untuk mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia.
Dia memerinci pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Biasanya pada kendaraan yang menggunakan BBM masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Budi Karya mencontohkan misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.
Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.
"Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta," bebernya.
Budi Karya menyebutkan sejumlahpemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
- Diler Neta Pluit dengan Fasilitas 3S Resmi Beroperasi
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Diterima Baik di Pasar Indonesia, MG Cyberster Bakal Diproduksi Lokal?
- BMW iX3 Bertenaga Listrik Bersiap Mengaspal Tahun Depan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL