Ada Sejumlah Provinsi Belum Terapkan Opsen Pajak, Daihatsu Merespons Begini
Meskipun demikian, Daihatsu optimistis bahwa pasar otomotif Indonesia akan tetap berjalan lancar, asalkan tidak ada dampak besar terhadap daya beli konsumen, khususnya pembeli mobil pertama (first car buyers).
Daihatsu juga berharap bahwa sektor pembiayaan kendaraan, khususnya leasing, dapat terus tumbuh dan mendukung penjualan.
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilakukan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. (ddy/jpnn)
Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan ada sejumlah provinsi di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan Opsen pajak kendaraan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Hadir di GJAW 2024, Daihatsu Hadirkan Promo Khusus, Beli Mobil Berhadiah Rocky
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- SEVA Memeriahkan Acara Daihatsu Kumpul Sahabat Sidoarjo