Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi
Suparman mengatakan bahwa kuasa hukum Arsan beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Dia berdalih hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada Arsan.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejati Jabar nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.
Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.(ant/jpnn)
Petugas Rutan Bandung menemukan senjata api atau senpi, peluru, serta ponsel di koper milik mantan Pj Bupat Bandung Barat Arsan Latif.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita
- Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
- WN Rusia Hilang di Gunung Rinjani, Tim Pencari Dibentuk