Ada SKB 3 Menteri, SE 421 tentang Seragam Sekolah Segera Dicabut

Ada SKB 3 Menteri, SE 421 tentang Seragam Sekolah Segera Dicabut
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis (4/2/2021). Foto: Antarasumbar/Mutiara Ramadhani

jpnn.com, PADANG - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, diminta segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis (4/2), mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar.

Azwar mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut mengatakan, agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.

"SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan," ujarnya.

DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang segera mencabut SE tentang Pemakaian Seragam Sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News