Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...

Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). Foto: Ricardo/JPNN.com

Nadiem mengatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Nadiem menyebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus.

"Pembelajaran dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujar dia.

6. Akses transportasi bagi satuan pendidikan

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News