Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...

Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan juga, pemda bersama dengan Satgas Covi-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

"Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuh Nadiem.

Nadiem juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” kata Nadiem Makarim. (mcr10/jppn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News