Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan

Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
Proses sidang sengketa merek minyak kutus kutus di Pengadilan Niaga Surabaya. Dok: source for JPNN.

"Saya beberapa kali main ke rumahnya dan sama-sama pernah nunggak bayar SPP," kata Komang.

Beberapa tahun kemudian, Komang mengetahui Hasniel memproduksi minyak Kutus-Kutus bersama keluarganya. "Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus), " ujar Komang.

Komang kemudian diajak Hasniel ikut bergabung mengembangkan Kutus Kutus. "Di pabrik ada terpasang sertifikat kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Pak Hasniel," jelas Komang.

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan.

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan. (cuyjpnn)


Sidang sengketa merek minyak gosok Kutus-Kutus berlanjut dengan menghadirkan dua saksi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News