Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY
Senin, 07 Juni 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - Setelah memasukkan gugatan banding ke PT Tata Usaha Negara (PT TUN), mantan calon legislatif PPP Usman M Tokan melapor ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu terkait adanya sebuah surat dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usman mendapat penjelasan dari ketua MK bahwa tidak ada surat lain setelah putusan MK. Dia menjelaskan, amar putusan MK mengatakan bahwa suara hasil perolehan masuk ke partai. Namun, surat panitera diserahkan ke salah seorang calon. "Kami sarankan kepada pelapor agar melakukan cek langsung ke MK," paparnya.
"Surat panitera yang disampaikan kepada KPU agak aneh. Padahal saya pernah tanya langsung ke ketua MK, Mahfud MD. Kata beliau tak ada surat lain setelah keputusan majelis mahkamah. Ketidaksingkronan itu yang kami laporkan ke MK," kata Usman, caleg gagal asal Sumatera Selatan, di Jakarta, Senin (7/6).
Zainal Arifin, anggota KY Bidang Pengawasan, Keluhuran, dan Martabat Hakim, memberi saran agar dugaan tersebut diceritakan kepada pimpinan MK. "Soal dugaan keanehan surat itu silahkan ceritakan ke pimpinan MK. Hanya saja soal Keppres No 70/1999 yang disidang PTUN, kami sudah mendapat laporannya. Memang KY diberi wewenang memeriksa hakim, namun tidak termasuk teknis yudisial. Alasannya, dalam hukum acara dinyatakan bahwa amar putusan tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah memasukkan gugatan banding ke PT Tata Usaha Negara (PT TUN), mantan calon legislatif PPP Usman M Tokan melapor ke Komisi Yudisial
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Kampanye di Kupang, Kaesang Yakin Paslon Yosef Lede-Aurum O Titu Eki Menang